Kamis, 30 September 2010

Dasar Akuntansi

Pengertian dan Penjelasan Dasar Akuntansi - Definisi, Arti, Fungsi dan Kegunaan - Belajar Ilmu Akutansi / Accounting

A. Pengertian dan Definisi Akuntansi

Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.

Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.

B. Fungsi Akuntansi

Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.

C. Laporan Dasar Akuntansi

Pada dasarnya proses akuntansi akan membuat output laporan rugi laba, laporan perubahan modal, dan laporan neraca pada suatu perusahaan atau organisasi lainnya. Pada suatu laporan akuntansi harus mencantumkan nama perusahaan, nama laporan, dan tanggal penyusunan atau jangka waktu laporan tersebut untuk memudahkan orang lain memahaminya. Laporan dapat bersifat periodik dan ada juga yang bersifat suatu waktu tertentu saja.

Sumber: http://meryna.web.id/dasar-akuntansi/
»»  READMORE...

Pengguna Akuntansi

Pihak Yang Menggunakan dan Membutuhkan Informasi / Laporan Akuntansi - Belajar Ilmu Akutansi / Accounting

1. Pihak Internal

Pihak internal adalah pihak yang berada dalam struktur organisasi. Manajemen adalah pihak yang paling membutuhkan laporan akuntansi yang tepat dan akurat untuk mengambil keputusan yang baik dan benar. Contohnya seperti manajer yang melihat posisi keuangan perusahaan untuk memutuskan apakah akan membeli gedung untuk kantor cabang baru atau tidak

2. Pihak Eksteral / External

a. Investor
Investor membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk menentukan apakah akan menanamkan modalnya atau tidak. Jika dalam prediksi investor akan memberikan keuntungan yang baik, maka investor akan menyetorkan modal ke perusahaan, dan begitu juga sebaliknya.

b. Pemegang saham / pemilik perusahaan
Para pemilik perusahaan yang mempunyai bagian saham perusahaan membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk dapat mengetahui sejauh mana kemajuan atau kemunduran yang dialami perusahaan. Pemegang saham akan mendapatkan keuntungan dari dividen yang akan semakin besar jika perusahaan untung besar.

c. Pemerintah
Besarnya pajak yang harus dibayarkan perusahaan atau organisasi kepada pemerintah sebagaian besar berdasarkan atas informasi pada laporan keuangan perusahaan.

d. Kreditur
Jika perusahaan sedang terdesak dan membutuhkan dana segar perusahaan mungkin akan meminjam uang pada kreditor seperti meminjam uang di bank, berhutang barang pada supplyer / pemasok. Kreditur akan memberikan dana jika perusahaan memiliki kondisi keuangan yang baik dan tidak akan memiliki potensi yang besar untuk merugi.

e. Pihak Lainnya
Sebenarnya masih banyak pihak lain dari luar perusahaan perusahaan yang mungkin saja akan menggunakan laporan / informasi akuntansi suatu organisasi seperti para karyawan, serikat pekerja, auditor akuntan publik, polisi, pelajar / mahasiswa, wartawan, dan banyak lagi lainnya.

sumber: http://meryna.web.id/pengguna-akuntansi/
»»  READMORE...

Sabtu, 25 September 2010

About Akuntansi

SEJARAH TENTANG AKUNTANSI
Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis". Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik)
Jantung akuntansi keuangan modern ada pada sistem pembukuan berpasangan. Sistem ini melibatkan pembuatan paling tidak dua masukan untuk setiap transaksi: satu debit pada suatu rekening, dan satu kredit terkait pada rekening lain. Jumlah keseluruhan debit harus selalu sama dengan jumlah keseluruhan kredit. Cara ini akan memudahkan pemeriksaan jika terjadi kesalahan. Cara ini diketahui pertama kali digunakan pada abad pertengahan di Eropa, walaupun ada pula yang berpendapat bahwa cara ini sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.
Kritik mengatakan bahwa standar praktik akuntansi tidak banyak berubah dari dulu. Reformasi akuntansi dalam berbagai bentuk selalu terjadi pada tiap generasi untuk mempertahankan relevansi pembukuan dengan aset kapital atau kapasitas produksi. Walaupun demikian, hal ini tidak mengubah prinsip-prinsip dasar akuntansi, yang memang diharapkan tidak bergantung pada pengaruh ekonomi seperti itu.
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.



BAB II
PEMBAHASAN

1. DEFINISI AKUNTANSI
Akuntansi adalah suatu proses mencatat, mengklasifikasi, meringkas, mengolah dan menyajikan data, transaksi serta kejadian yang berhubungan dengan keuangan sehingga dapat digunakan oleh orang yang menggunakannya dengan mudah dimengerti untuk pengambilan suatu keputusan serta tujuan lainnya.
Akuntansi berasal dari kata asing accounting yang artinya bila diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia adalah menghitung atau mempertanggungjawabkan. Akuntansi digunakan di hampir seluruh kegiatan bisnis di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sehingga disebut sebagai bahasa bisnis.

A. Fungsi Akuntansi
Fungsi utama akuntansi adalah sebagai informasi keuangan suatu organisasi. Dari laporan akuntansi kita bisa melihat posisi keuangan sutu organisasi beserta perubahan yang terjadi di dalamnya. Akuntansi dibuat secara kualitatif dengan satuan ukuran uang. Informasi mengenai keuangan sangat dibutuhkan khususnya oleh pihak manajer / manajemen untuk membantu membuat keputusan suatu organisasi.

B. Prinsip Akuntansi
Adapun prinsip-prinsip akuntansi yaitu :
1. Prinsip kesatuan Usaha ( Entity )
Suatu anggapan bahwa akuntansi diterapkan pada suatu unit ekonomi yang merupakan suatu kesatuan usaha yang berdiri sendiri, terpisah dari unit ekonomi lainnya juga dari pemiliknya. Dalam pelaksanaannya prinsip ini mengharuskan ada pemisahan antara harta dan kewajiban perusahaan dengan harta dan kewajiban pemiliknya, atau dengan harta dan kewajiban perusahaan lain.

2. Prinsip Kontinuitas ( Going Concern )
Suatu anggapan bahwa akuntansi diterapkan pada suatu perusahaan ( unit ekonomi ) yang didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas, atau dalam keadaan normal akan terus menjalankan usahanya. Prinsip ini memungkinkan adanya beban-beban ( biaya-biaya ) yang ditangguhkan pembebanannya, misalnya penurunan nilai ( penyusutan ) gedung atau mesin-mesin yang dipergunakan dalam usaha perusahaan, kerugian karena penyusutannya akan dibebankan kepada periode-periode selama masa penggunaannya.

3. Prinsip Konservatisme ( Conservatism )
Prinsip ini merupakan prinsip berhati-hati, terutama dalam penyajian laporan laba bersih. Dengan prinsip ini pendapatan bersih cenderung dilaporkan dengan jumlah yang lebih kecil, sehingga timbul kecenderungan untuk memilih metode penilaian harta yang menghasilkan pendapatan bersih yang lebih kecil. Misalnya : dalam menilai persediaan barang dagangan dengan dasar harga terendah antara harga beli dengan harga pasar. Dengan demikian dalam pelaksanaannya prinsip ini tidak mengakui laba yang belum dapat direalisasi, sementara kerugian yang telah dapat diperkirakan harus diakui sebagai rugi.

4. Prinsip Konsistensi ( Consistency )
Prinsip ini menuntut konsekuen dalam menerapkan metode-metode atau ketentuan-ketentuan, artinya suatu metode yang telah diterapkan dalam tahun (periode) yang lalu, hendaknya diterapkan pada periode sekarang dan periode yang akan datang.
Dengan prinsip memungkinkan analisa perbandingan antara laporan keuangan suatu periode dengan laporan keuangan periode-periode yang lain. Dalam praktik, penerapan prinsip konsistensi tidaklah mutlak, perubahan metode-metode atau ketentuan-ketentuan diperbolehkan dengan syarat, jika penerapan metode yang baru/lain dianggap lebih wajar dalam menginformasikan pendapatan bersih dan posisi keuangan perusahaan.

5. Prinsip Buku Berarti ( Materiality )
Usaha memperoleh data yang tepat dan pengungkapan yang lengkap dalam akuntansi tidaklah mengabaikan unsur kepraktisan. Pencatatan suatu jumlah dalam pos yang salah dapat diabaikan, jika jumlah atau pos tersebut tidak cukup penting ( material ). Misalnya : pembelian sebuah kendaraan angkutan seharga Rp 20.000.000,00 dalam laporan keuangan diinformasikan/tercatat dalam pos lain.
Hal ini dapat diabaikan jika total nilai harta yang dimiliki perusahaan yang bersangkutan, misalnya Rp 500.000.000,00. Tetapi jumlah Rp 20.000.000,00 akan cukup berarti, jika total nilai harta perusahaan sebesar Rp 200.000.000,00
Suatu pos dianggap penting ( material ), jika penyajian/informasi pos yang bersangkutan dalam laporan keuangan akan berpengaruh kepada analisa dan keputusan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Prinsip ini juga diterapkan dalam prosedur pencatatan pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan penggunaan aktiva tetap, yaitu untuk menentukan pengeluaran mana yang dicatat sebagai beban periode yang bersangkutan dan pengeluaran mana yang dicatat sebagai penambahan nilai aktiva ( dikapitalisasi ).


6. Prinsip Lengkap ( Completeness )
Prinsip ini menuntut bahwa laporan keuangan, catatan-catatan atau bahan-bahan keterangan yang ada hubungannya dengan laporan keuangan, dan yang penting bagi para pemakai laporan keuangan, harus diinformasikan secara lengkap, tidak ada yang disembunyikan.

7. Prinsip Dapat Dimengerti ( Understanbility )
Semua data dan informasi yang penting yang tercantum dalam laporan keuangan, harus diungkapkan sejelas-jelasnya, agar para pemakai laporan keuangan dapat mengerti dengan jelas.


C. Siklus Akuntansi
Siklus akuntansi adalah suatu proses penyediaan laporan keuangan perusahaan untuk suatu periode waktu tertentu. Siklus ini dimulai dari terjadinya transaksi, sampai penyiapan laporan keuangan pada akhir suatu periode. Apabila digambarkan, siklus akuntansi dapat dinyatakan sebagai berikut:



Siklus akuntansi adalah sebagai berikut:
a. Pencatatan Data ke dalam dokumen sumber/bukti transaksi.
b. Penjurnalan, yaitu menganalisis dan mencatat transaksi dalam jurnal (buku harian)
c. Melakukan posting ke Buku Besar yaitu memindahkan debet dan kredit dari jurnal ke akun Buku Besar.
d. Penyusunan Neraca Saldo yaitu menyiapkan Neraca Saldo unttuk mengecek keseimbangan Buku Besar.
e. Membuat ayat jurnal penyesuaian dan memasukkan jumlahya pada Neraca Saldo.
f. Membuat ayat-ayat penutup yaitu menjurnal dan memindahbukukan ayat-ayat penutup.
g. Penyusunan Laporan Keuangan yaitu Laporan Rugi Laba, Laporaan Perubahan Modal dan Neraca.






D. Manfaat Akuntansi
Dari Segi Bisnis
- Kemampuan informasi akutansi untuk memperoleh laba dan arus kas
- Manfaat informasi laba dan arus kas operasi dalam memprediksi laba
- Manfaat Akuntansi Pertanggungjawaban Sebagai Alat Bantu Bagi Manajemen Dalam Menunjang Efektivitas Pengendalian Biaya Pemasaran

Dari Segi Pendidikan
- Mengajarkan para siswa untuk mengatur pengeluaran dan pemasukan mereka
- Menambah ilmu pengetahuan

2. PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan:
Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga.
Dari pengertian diatas laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.
Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.
Laporan keuangan terdiri dari:
• Neraca, menginformasikan posisi keuangan pada saat tertentu, yang tercermin pada jumlah harta yang dimiliki, jumlah kewajiban, dan modal perusahaan.
• Perhitungan laba rugi, menginformasikan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu.
• Laporan arus kas, menginformasikan perubahan dalam posisi keuangan sebagai akibat dari kegiatan usaha, pembelanjaan, dan investasi selama periode yang bersangkutan.
• Catatan atas laporan keuangan, menginformasikan kebijaksanaan akuntansi yang mempengaruhi posisi keuangan dari hasil keuangan perusahaan.
Laporan keuangan diharapkan disajikan secara layak, jelas, dan lengkap, yang mengungkapkan kenyataan-kenyataan ekonomi mengenai eksistensi dan operasi perusahaan tersebut. Dalam menyusun laporan keuangan, akuntansi dihadapkan dengan kemungkinan bahaya penyimpangan (bias), salah penafsiran dan ketidaktepatan. Untuk meminimkan bahaya ini, profesi akuntansi telah berupaya untuk mengembangkan suatu barang tubuh teori ini. Setiap akuntansi atau perusahaan harus menyesuaikan diri terhadap praktik akuntansi dan pelaporan dari setiap perusahaan tertentu.

A. Bentuk Laporan Keuangan
Kalau kita menelusuri bentuk laporan dari beberapa perusahaan, akan kita temukan berbagai macam bentuk laporan. Laporan tersebut dapat kita golongkan ke dalam dua kelompok yaitu laporan operasional dan laporan keuangan. Laporan operasional digunakan untuk mengawasi aktivitas perusahaan dan diprint-out langsung oleh bagian yang terkait langsung dengan aktivitas tersebut serta laporan operasional sering tidak dilengkapi dengan satuan nilai mata uang. Namun tidak berarti laporan operasional tidang memerlukan satuan nilai mata uang tersebut. Bentuk laporan operasional sangat tergantung pada jenis operasional perusahaan. Laporan keuangan adalah laporan yang menyangkut asset perusahaan dan perubahannya. Laporan keuangan mempunyai bentuk standar dan aturan, prosedur yang harus dipenuhi dan dibuat oleh bagian akuntansi. Laporan akuntansi utama adalah Neraca (Balanced), Laporan Rugi laba (income statement) dan Laporan perubahan modal (Capital Statement).
Menurut PSAK No.1 Revisi 98, Pragraph 07:
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:
a. neraca,
b. laporan laba-rugi,
c. laporan perubahan ekuitas,
d. laporan arus kas,

B. Isi Laporan Keuangan

1. Laporan Laba Rugi
Laporan laba rugi merupakan ikhtisar dari pendapatan dan beban-beban untuk satu periode masa atau waktu tertentu. Terkait dengan pencatatan beban, laporan laba rugi dapat disusun dengan 2 metode:
• Langkah Langsung (Single Step) yaitu laporan laba rugi yang menggunakan langkah langsung tidak membedakan beban penjualan dengan beban umum dan administrasi.
• Langkah Bertahap (Multi Step) yaitu pada langkah bertahap, beban penjualan, beban umum dan administrasi, serta pendapatan dan beban lain-lain, dibedakan satu sama lain dan dikelompokan sesuai dengan kelompok masing-masing.

2. Laporan Perubahan Modal
Laporan perubahan modal adalah laporan keuangan berisikan informasi mengenai perubahan modal perusahaan untuk satu periode tertentu.




3. Neraca
Neraca adalah laporan keuangan berisikan informasi mengenai keadaan harta, utang dan modal perusahaan sampai dengan sewaktu-waktu tertentu, biasanya akhir tahun. Neraca dapat berbentuk :
• Neraca Bentuk Akun T adalah neraca dengan susunan kelompok harta disebelah kiri dan kelompok utang dan modal sebelah kanan.
• Neraca Bentuk Laporan adalah neraca dengan susunan kelompok harta pada bagian atas, disusul dengan kelompok utang dan modal pada bagian bawah.

4. Laporan Arus Kas
Laporan arus kan melaporkan jumlah uang yang diterima dan uang yang dikeluarkan perusahaan pada periode tertentu. Arus kas yang dilaporkan dibagi atas 3 jenis aktivasi:
• Arus Kas dari Aktivasi Operasi adalah arus kas dari transaksi-transaksi yang mempengaruhi laba bersih.
• Arus Kas dari Aktivasi Investasi adalah arus kas dari transaksi-transaksi yang mempengaruhi investasi pada aktiva tidak lancer.
• Arus Kas dari Aktivasi Pembiayaan adalah arus kas dari transaksi-transaksi yang mempengaruhi utang dan modal.

C. Tujuan Laporan Keuangan
Menurut Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tujuan laporan keuangan adalah Meyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.
Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam mengambil keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dan kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan.
Laporan keuangan juga menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen (Inggris: stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin melihat apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi. Keputusan ini mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen.

D. Manfaat Laporan Keuangan
Bagi Perusahaan :
- Membantu pemimpin perusahaan dalam mengambil kebijakan dan keputusan bagi kelangsungan perusahaan
- Mengetahui siklus arus kas perusahaan
- Mengetahui keadaan perusahaan yang sesungguhnya

Bagi Rumah Tangga
- Membantu mengontrol dalam pengeluaran Rumah Tangga
- Untuk membantu pengambilan keputusan untuk barang pemenuhan kebutuhan apa yang dibutuhkan

KESIMPULAN

Siklus Akuntansi adalah suatu proses pembuatan laporan keuangan perusahaan untuk suatu periode tertentu. Dimulai dengan terjadinya transaksi transaksi yang dicatat dan dikumpulkan secara sistematis.
Transaksi-transaksi yang beranekaragam sifatnya, umumnya dicatat dalam bukti-bukti formil yang catatan-catatan selanjutnya.
Dari bukti-bukti asli tersebut kemudian diadakan dalam Buku Harian (jurnal) . Selanjutnya dipindahkan ke Buku Besar (Ledger). Pemindahan Buku Harian ke Buku Besar merupakan klasifikasi menurut sifat masing-masing transaksi dalam perkiraan-perkiraan. Disamping Buku Besar terdapat pula Tambahan (Sub Ledger) yang memperinci tiap gabungan dalam Buku Besar. Buku Tambahan ini antara lain Buku Piutang, Buku Hutang, Buku Persediaan, dan lain – lain.
Pada akhir tahun suatu masa (akhir tahun) atau akhir setengah tahun dari buku daftar kertas kerja (Work Sheet) yang memuat semua perkiraan dalam buku Besar. Kertas Kerja ini sekaligus dipakai untuk menyusun Perhitungan Laba-Rugi dan Neraca setelah diadakan pembetulan-pembetulan seperlunya dan pemindahan pos-poss tertentu yang disebut dengan penyesuaian (adjustment).Setelah Kertas Kerja selesai disusunlah Laporan Keuangan berupa Neraca, Laporan Laba Rugi, dan Laporan Perubahan Posisi Keuangan. 

Sumber: http://samzlee.blogspot.com/2009/12/paper-mengenai-akuntansi.html
»»  READMORE...

Kamis, 23 September 2010

Sekilas tentang Profesi Akuntan di Indonesia


Akuntan merupakan gelar profesional atau sebutan yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menyelesaikan pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu perguruan tinggi / universitas di Indonesia dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).


Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) di Indonesia sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang menyatakan bahwa gelar akuntan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki ijazah akuntan dari universitas Negeri (seperti misalnya Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dll) atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut Undang-Undang atau diakui Pemerintah; sedangkan untuk ijazah lainnya harus mendapatkan persetujuan dari Panitia Ahli yang diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Sebelum gelar akuntan dapat digunakan, akuntan berijazah harus mendaftarkan namanya untuk dimuat dalam suatu register negara yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan.

Saat ini sejak terbitnya SK Mendiknas Nomor 179/U/2001 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi, maka gelar Ak. hanya dapat diperoleh melalui PPAk.

Sebagai contoh:
Dahulu lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Akuntansi angkatan masuk tahun 1999 dapat langsung mendaftarkan dirinya guna mendapatkan register negara sebagai Akuntan dari Departemen Keuangan Republik Indonesia. Sedangkan bagi lulusan Universitas lainnya harus mengikuti Ujian Nasional Akuntansi (UNA) terlebih dahulu yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
Namun sekarang semua lulusan harus mengikuti PPAk yang merupakan pendidikan tambahan pada pendidikan tinggi setelah program sarjana Ilmu Ekonomi pada program studi akuntansi.


Berdasarkan bidang kerja yang digeluti maka akuntan dapat dibedakan menjadi:

1. Akuntan Publik

2. Akuntan Manajemen

3. Akuntan Pendidik

4. Akuntan Pemerintah
»»  READMORE...

Peraturan pemakaian gelar akuntan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1954

TENTANG

PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mengatur urusan akuntansi;


b.
bahwa dirasa perlu memperlindungi gelar "akuntan" ("accountan") dengan undang-undang;
Mengingat
:
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT;


MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" (" ACCOUNTANT").

Pasal 1


Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan gaji resmi mengenai berbagai jabatan pada Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, hak memakai gelar "akuntan" ("accountant") dengan penjelasan atau tambahan maupun tidak, hanya diberikan kepada mereka yang mempunyai ijazah akuntan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 2


Dengan ijazah tersebut dalam pasal 1 dimaksud :


a.
ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas Negeri atau badan perguruan tinggi lain yang dibentuk menurut undang-undang atau diakui Pemerintah, sebagai tanda bahwa pendidikan untuk akuntan pada badan perguruan tinggi tersebut telah selesai dengan hasil baik;


b.
ijazah yang diterima sesudah lulus dalam sesuatu ujian lain yang menurut pendapat Panitia Ahli termaksud dalam pasal 3, guna menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan  ijazah tersebut pada huruf a pasal ini.

Pasal 3


(1)
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan mengangkat Panitia Ahli, yang bertugas mempertimbangkan apakah sesutu ijazah bagi menjalankan pekerjaan akuntan dapat disamakan dengan ijazah tersebut pada pasal 2 huruf a.


(2)
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan bersama Menteri Keuangan mengatur susunan dan cara kerja panitia itu.


(3)
Menteri Keuangan berhak memberi tugas lain kepada panitia tersebut dalam ayat 1 untuk menjamin kesempurnaan urusan akuntansi c.q. untuk mengatur lebih lanjut urusan akuntansi.


(4)
Tiap-tiap akuntan berijazah mendaftarkan nama untuk dimuat dalam suatu register negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan.

Pasal 4


Menjalankan pekerjaan akuntan dengan memakai nama "kantor akuntan" ("accountantskantoor"), "biro akuntan" (Accountantsbureau") atau nama lain yang memuat perkataan "akuntan" ("accountant") atau "akuntansi" ("accountancy") hanya diijinkan jika pimpinan kantor atau biro tersebut dipegang oleh seorang atau beberapa orang akuntan.

Pasal 5


(1)
Barang siapa yang melanggar ketentuan yang tercantum didalam pasal 4 dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya dua bulan atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.


(2)
Perbuatan termaktub dalam ayat 1 adalah pelanggaran.

Pasal 6


Menteri Keuangan berhak menetapkan peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan undang-undang ini.

Pasal 7


Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan, bahwa terhadap mereka yang pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini sedang menjalankan pekerjaan akuntan dengan memakai nama tersebut pada pasal 4, ketentuan dalam pasal itu dan pasal 5 baru berlaku pada tanggal 1 April 1955.


Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Disahkan di Jakarta




pada tanggal 13 Nopember 1954




WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
         
         
        MOHAMMAD HATTA,
         
         
        MENTERI KEUANGAN,
         
         
        ONG ENG DIE
         
         
        MENTERI KEHAKIMAN,
         
         
        DJODY GONDOKUSUMO
         
         
        MENTERI PENDlDlKAN,
        PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,


Diundangkan



pada tanggal 2 Desember 1954.



MENTERI KEHAKIMAN,
MOHAMMAD YAMIN
       
       
    DJODY GONDOKUSUMO  
       
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 103

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1954

TENTANG

PEMAKAIAN GELAR "AKUNTAN" ("ACCONTANT")

MEMORI PENJELASAN
Dalam masa puluhan tahun yang terakhir pekerjaan akuntan mempunyai arti yang selalu bertambah penting bagi masyarakat.
Hal ini disebabkan hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha dagang dan kerajinan, sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan dan nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi dan dalam pengawasan atas perusahaan, ''kostprijsberekening'' yang lebih tepat, dan pelaksanaan azas-azas ekonomi perusahaan.
Sudah tentu mereka hendak mempergunakan jasa orang-orang yang mempelajari masalah itu atas dasar pengetahuan dan mempraktekkannya, ialah para akuntan.
Akan tetapi kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu mungkin menjadi alasan bagi banyak orang untuk mengemukakan diri sebagai "akuntan" kepada khalayak umum, dengan tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalarn lapangan itu yang sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah bagi mereka yang telah mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi Negeri dengan hasil baik.
Oleh karena itu Pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang ini untuk melindungi ijazah akuntan, agar supaya pada pengusaha dan lain-lain - oleh karena pemakaian gelar "akuntan" yang tidak sah - tidak timbul penghargaan-penghargaan yang salah mengenai pengetahuan dan pengalaman orang yang menamakan dirinya "akuntan", yang dimintainya penerangan dan nasehat.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1

Dalam merancangkan redaksi undang-undang tersebut, pertama-tama timbul pertanyaan sampai manakah batasnya perlindungan menurut undang-undang itu.

Barangkali jalan yang sebaik-baiknya ialah mengadakan larangan menjalankan pekerjaan akuntan bagi mereka yang tidak mempunyai ijazah yang dilindungi oleh undang-undang.

Akan tetapi dapatlah diramalkan bahwa cara yang sebaik-baiknya dalam teori itu tidak akan memuaskan dalam praktek, karena itu berarti, bahwa harus diadakan definisi yang terang tentang lapang pekerjaan akuntan, sedangkan pelanggaran peraturan tersebut akan sukar diketahui.

Oleh karena itu dalam undang-undang tersebut dipilih suatu sistem, bahwa tiap-tiap orang bebas melakukan pekerjaan yang biasa dijalankan oleh akuntan, akan tetapi dilarang memakai gelar "akuntan" ("accountant") bagi mereka yang tidak mempunyai ijazah yang dilindungi oleh undang-undang.

Maka di waktu yang akan datang ini umum dapat membeda-bedakan dengan terang mereka yang berijazah sah dari orang-orang yang tidak berpendidikan teori, serta dapat mengambil keputusan sendiri tenaga manakah yang hendak dipergunakannya.

Pengecualian hanya diadakan bagi pegawai Jawatan Akuntan Negeri dan Jawatan Akuntan Pajak, yang menurut peraturan gaji yang berlaku memegang jabatan dengan pangkat "akuntan-pajak", "ajun-akuntan" atau pangkat lain serupa itu.
Pasal 2

Ijazah yang memberi hak memakai gelar "akuntan" ("accountant") ialah ijazah yang diberikan oleh sesuatu universitas negeri kepada mereka yang telah selesai mengikuti kuliah-kuliah yang bersangkutan dengan hasil baik pada Fakultas Ekonomi.

Di samping itu undang-undang ini memberi kemungkinan untuk mendapat pengetahuan teoretis yang diperlukan dengan jalan lain. Apakah ijazah yang didapat dengan jalan lain itu memberi jaminan cukup untuk dasar pengetahuan yang baik, dan dapat dianggap sederajat dengan ijazah dari universitas Negeri cq ijazah yang diberikan oleh badan lain untuk perguruan tinggi bagi melakukan pekerjaan akuntan, hal itu akan diselidiki oleh suatu Panitia-Ahli.
Pasal 3

Panitia-Ahli itu diangkat oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, yang setelah mendengar pendapat dan pertimbangan-pertimbangan panitia itu, menetapkan apakah sesuatu ijazah dapat dipersamakan dan dihargai sama dengan ijazah akuntan yang dicapai pada universitas negeri.

Tidak perlu diuraikan lebih lanjut, bahwa hak untuk menetapkan apakah Sesuatu ijazah sederajat dengan ijazah yang diberikan oleh universitas negeri adalah hak Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pengangkatan anggota-anggota panitia itu dilakukan setelah didengar pendapat dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan Presiden-presiden universitas.

Dalam panitia itu duduk wakil-wakil dari lingkungan Kementerian Keuangan (Jawatan Akuntan Negeri, Jawatan Akuntan Pajak), Kementerian Perekonomian, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, universitas-universitas dan beberapa orang partikelir dari kalangan perusahaan.

Di samping mempertimbangkan berbagai ijazah Panitia-Ahli bertugas melakukan hal-hal lain, terutama merancang peraturan tata-tertib bagi para akuntan dan mengadakan pengawasan atas cara mereka melakukan pekerjaan.

Hanya yang namanya termuat dalam Register Negara yang diadakan oleh Kementerian Keuangan berhak atas gelar dan melakukan pekerjaan akuntan.
Pasal 4

Di mana dilakukan pekerjaan-akuntan, baik oleh seorang maupun oleh gabungan tidak dengan nama sendiri, melainkan dengan nama firma yang menggunakan nama orang ataupun tidak, jika dalam nama itu dengan cara apapun juga dipergunakan perkataan "akuntan" ("accountant") atau "akuntansi" ("accountancy"), maka orang itu atau sedikit-dikitnya seorang dari gabungan itu harus berhak memakai gelar akuntan. 

Melakukan pekerjaan akuntan dalam bentuk perseroan terbatas (NV) menurut Pemerintah adalah kurang tepat. Tidak saja sifat perseroan terbatas itu kurang dapat digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat mementingkan hubungan perseorangan antara akuntan yang bersangkutan dan langganannya, akan tetapi teristimewa berhubung dengan rahasia yang harus dipegang oleh akuntan, maka bentuk perseroan terbatas itu adalah tidak tepat.
Pasal 5

Cukup jelas.
Pasal 6

Bilamana pelaksanaan undang-undang ini memerlukan peraturan lebih lanjut berhubung dengan kebutuhan-kebutuhan dalam praktek dan sebagainya, maka kuasa untuk merancangkan peraturan itu diberikan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 7

Waktu sampai 1 April 1955 diperlukan sebagai masa peralihan bagi mereka yang sekarang ini menjalankan pekerjaan akuntan untuk menyesuaikan diri pada ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini.
      Diketahui:
      MENTERI KEHAKIMAN,
       
       
      DJODY GONDOKUSUMO
   
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 705

»»  READMORE...

Sejarah SAK

Adanya perubahan lingkungan global yang semakin menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, yang dijembatani perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah, menuntut adanya transparansi di segala bidang. Standar akuntansi keuangan yang berkualitas merupakan salah satu prasarana penting untuk mewujudkan transparasi tersebut. Standar akuntansi keuangan dapat diibaratkan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik akan mampu menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Oleh karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan mutlak diperlukan pada masa sekarang ini.
Terkait hal tersebut, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.

Sumber: Ikatan Akuntansi Indonesia
»»  READMORE...

Senin, 20 September 2010

Sertifikasi: Karir alternatif bagi akuntan (Bagian Satu)

 

Bagi banyak mahasiswa jurusan akuntansi, mungkin jalur karir yang paling populer adalah dengan bekerja di kantor akuntan publik selama beberapa tahun untuk kemudian mendaftar ke berbagai perusahaan untuk bergabung dengan departemen akuntansi perusahaan tersebut.

Jalur lain yang populer adalah dengan mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi, untuk kemudian mengikuti ujian untuk menjadi akuntan publik (CPA Indonesia). Untuk meraih gelar CPA. Pilihan karir yang didapatkan cukup jelas, yaitu terjun menjadi akuntan publik. Dapat menjadi salah satu partner di salah satu kantor akuntan publik (KAP) yang sudah berdiri atau membuka kantor sendiri. Selain itu, gelar CPA juga meningkatkan bargaining position bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan lain di bidang akuntansi.

Sedikit yang mengetahui ternyata ada banyak lagi yang bisa dicapai oleh para sarjana akuntansi (Sarjana ekonomi jurusan akuntansi). Jalur karir lain yang bisa ditempuh oleh para sarjana yaitu dengan mendapatkan sertifikasi profesi. Ada pendapat yang menyebutkan bahwa sertifikasi profesi lahir karena ketidakpuasan dari pengguna jasa profesi akan kualitas dari lulusan institusi resmi. Selain itu ada jenis jenis pekerjaan spesifik yang tidak terakomodasi oleh institusi pendidikan resmi. Oleh karena itu, diciptakanlah suatu sistem yang dapat menciptakan standar baru untuk mengukur kemampuan dari seseorang untuk melakukan pekerjaan disuatu bidang tertentu. Dan lahirlah sertifikasi tersebut. Tidak heran bahwa inovasi memeang banyak dilakukan di negara maju, sehingga sertifikasipun kebanyakan berasal dari negara maju tersebut.

Ada berbagai macam sertifikasi profesi dari berbagai disiplin ilmu, ada yang diakui secara international, nasional atau bahkan diterbitkan dalam satu produk tertentu. Manfaat sertifikasi tentu saja adalah pengakuan seseorang tentang kapabilitas seseorang di bidang tersebut.

Salah satunya adalah Certified Internal Auditors (CIA). Sertifikat CIA adalah satu satuna sertifikasi internal auditor yang diterima secara global, dan tetap menjadi standar dimana seseorang dapat menjalankan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam bidang internal audit. Seseorang yang telah mendapatkan sertifikasi ini akan mendapat pengakuan bahwa ia adalah seseorang yang mampu untuk menjalankan tugas sebagai auditor internal. Di dalam ujian ini akan diujikan materi: The Internal Audit activitis Role in Governance, Risk and Control, Conducting the internal audit engagement, bussines analysis and information technologi dan bussines management skill.

Kabar baik dari sertikasi ini adalah bahwa sertifikasi ini diakui diseluruh dunia. Jadi pemegang sertifikat ini dimungkinkan untuk merintis karir sebagai internal auditor di luar Indonesia. Sertifikasi ini diberikan oleh The Institute of Internal Auditor yang berkedudukan di florida, USA.

Selain CIA, ada juga Certified Professional Management Accountant (CPMA). Mengingat profesi akuntan manajemen merupakan elemen penting untuk meningkatkan nilai tambah fungsi akuntansi dalam aktivitas bisnis, akuntan manajemen dituntut untuk memilki kompetensi yang tinggi sehingga mampu mealukan pekerjaan sesuai dengan standar yang ada dalam lingkungan kerja. Untuk itu seorang akuntan manajemen dituntut memiliki pengetahuan dan profesionalisme yang tingga dalam bidang yang terkait. Oleh karena itu dibuat sertifikasi sebagai ukuran kemampuan seorang akuntan manajemen.

Dengan mendapatkan CPMA, seseorang akan mendapat keuntungan dengan perbedaan yang dimilikinya dengan akuntan lain. Ia akan mendapata pengakuan atas pengetahuan tentang accounting, finance, dan bidang penting lainnya dan dapat didemonstrasikan kemampuan untuk mengintegrasikan informasi kedalam proses pengambilan keputusan bisnis.

Ujian CPMA diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sejak tahun 2006. Dikancah internatinal sertifikasi ini disebut Certified Management Accountant dan diselenggarakan oleh Institute of Management Accountant yang berkeduduakn di New Jersey, Amerika.

Ada lagi sertifikasi yang juga berhubungan dengan dunia akuntansi, yaitu Chartered Financial Analyst (CFA). CFA merupakan program pascasarjana yang memberikan pengakuan atas kapabilitas seseorang sebagai profesional di bidang investasi. Adanya CFA dibelakang nama, akan memberikan kelebihan komptetitif di setiap tahap karir seseorang.

Untuk mendapatkan CFA harus melewati program CFA, sebuah program self study yang mengkombinasikan kurikulum yang luas dengan persyaratan profesional sebgai persiapan untuk mengahadapi berbagai spesialisasi di bidang investasi. Dengan gelar CFA, seseorang akan dapat mengembangkan kariri dalam dunia investasi di seluruh dunia. Selain itu, banyak lembaga di dunia yang mensyaratkan CFA bagi pengawainya, di Indonesia, Bapepam mensyaratkan CFA di area profesi tertentu.

Selain itu ada lagi program sertifikasi yang menggabungkan antara dunia akuntansi dengan teknologi informasi, yaitu Certified Information System Auditors (CISA). Program sertifikasi yang telah disponsori sejak tahun 1978 oleh ICASA ( Information System Audit anda Control Assotiation) ini telah menjadi standar pencapaian di bidang information System Audit, control and security professional yang sudah diterima secara global. Dengan makin meningkatnya penggunaan teknologi informasi di seluruh dunia, maka kesempatan kerja di dalam bidan ini semakin besar.

Bertumbuhnya permintaan akan pekerja profesional yang memiliki keahlian audit. Kontrol dan keamanan dalam teknologi informasi, CISA adalah program sertifikasi yang diutamakan oleh individual dan organisasi di seluruh dunia. Di Indonesia ujian ini dilakukan oleh ISACA chapter Indonesia.

Hampir semua sertifikasi mensyaratkan gelar sarjana, kelulusan ujian dan pengalaman kerja untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. Namun dibeberapa program, walaupun belum mendapatkan sertifikasi, kelulusan ujian akan menambah bobot dari CV anda, dan memudahkan untuk mendapatkan pengalaman kerja itu sendiri. Bila pengalaman kerja sudah dicapai maka peluang untuk berkembang akan terbuka lebar. Bagusnya lagi, tidak ada batasan umur dalam mengambil sertifikasi ini. Bagi yang sudah berpengalaman, justru tidak perlu khawatir atas pengalaman kerja. Dan bagi sertifikasi yang diakui secara international, peluang untuk bekerja diluar negeri akan terbuka lebar. Sudah saatnya indonesia menghentikan ekspor TKI dan memperbanyak eksport ekspriat!

Sumber: Majalah AI Akuntan Hal. 30 -31 edisi no. 09 tahun II

»»  READMORE...

Minggu, 19 September 2010

Ujian Sertifikasi PSAK (US PSAK) Periode II Tahun 2010

Pendahuluan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah institusi yang mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia. Menjalankan kepercayaan publik tersebut, IAI bertanggungjawab untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian masyarakat dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan IAI.

Kualifikasi memadai dari SDM yang menyusun laporan keuangan dapat dinilai dengan adanya sertifikasi untuk mengetahui kompetensi seseorang. Untuk itulah IAI melaksanakan Ujian Sertifikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (US PSAK).

Ujian Sertifikasi PSAK (US PSAK) adalah ujian untuk mengukur kompetensi peserta dalam hal:
  • Memahami dan menjelaskan kerangka dasar penyajian laporan keuangan sesuai dengan PSAK
  • Mengaplikasikan ke dalam praktek konsep penyusunan laporan keuangan sesuai dengan
  • PSAK.
  • Menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK.

Tujuan US PSAK
  1. Menunjang Program kerja Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) dalam hal peningkatan penguasaan masyarakat terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
  2. Menunjang Program konvergensi PSAK terhadap IFRS melalui penyiapan SDM yang
  3. handal.
  4. Mengukur kompetensi peserta terhadap pemahaman atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
  5. Menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/ institusi yang ingin mendapat SDM yang kompeten dalam bidang PSAK

SYARAT PESERTA US-PSAK
Memiliki gelar Strata 1 (Sarjana), dan Diploma IV (D IV) dari semua jurusan dibuktikan dengan copy ijazah yang telah dilegalisir.

PELAKSANAAN US-PSAK
Ujian Sertifikasi PSAK (US PSAK) akan dilaksanakan 2 (dua) hari yaitu pada tanggal 3 & 4 Nopember 2010.
Hari 1
Pilihan Berganda : 100 soal
Pukul 08.00 – 12.00 WIB
Break : 1 Jam
Essai : 20 soal
Pukul 13.00 – 16.00 WIB

Hari 2

Studi kasus : 4 soal
Pukul 08.00 – 11.00 WIB

SIFAT UJIANClose Book: Pilihan Ganda
Open PSAK: Essai & Studi Kasus

Kriteria Kelulusan :
Penilaian materi ujian terbagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu bagian Pilihan Ganda dan Bagian Essai & Studi Kasus. Peserta US PSAK dinyatakan lulus apabila telah memperoleh masing-masing nilai (skor) minimal 70 untuk semua bagian dalam ujian, yaitu bagian Pilihan Ganda dan Bagian Esai & Studi Kasus. Jika salah satu bagian memperoleh nilai dibawah syarat nilai yang ditentukan maka peserta dinyatakan tidak lulus ujian. Bagi peserta yang lulus Ujian Sertifikasi PSAK akan mendapatkan gelar “CPSAK” (Certified PSAK).

Silabus Mata Ujian Sertifikasi PSAK
Materi Keterangan Tahun Terbit
 Sejarah perkembangan penyusunan standar akuntansi di Indonesia  
PSAK 1  Penyajian Laporan Keuangan15 Des 2009            
PSAK 2 Laporan Arus Kas22 Des 2009
PSAK 3Laporan Keuangan Interim (reformat 2007)7 Sep 1994
PSAK 4Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri 22 Des 2009
PSAK 5Segmen Operasi15 Des 2009
PSAK 7 Pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa19 Peb 2010
PSAK 8Peristiwa Setelah Tanggal Neraca10 Okt 2003
PSAK10    Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing23 Maret 2010
PSAK 12Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama15 Des 2009
PSAK 13Properti Investasi29 Mei 2007
PSAK 14Persediaan16 Sep 2008
PSAK 15Investasi pada Entitas Asosiasi15 Des 2009
PSAK 16Aset Tetap29 Mei 2007
PSAK 19Aset Tak Berwujud19 Peb 2010
PSAK 22Kombinasi Bisnis03 Maret 2010
PSAK 23Pendapatan19 Peb 2010
PSAK 24Imbalan Kerja24 Juni 2004
PSAK 25Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan5 Des 2009
PSAK 26Biaya Pinjaman16 Sep 2008
PSAK 30 Sewa27 Juni 2007
PSAK 34Akuntansi Kontrak Kontruksi7 Sep 1994
PSAK 39Akuntansi Kerja Sama Operasi8 Des 1997
PSAK 45Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba23 Des 1997
PSAK 46Akuntansi Pajak Penghasilan23 Des 1997
PSAK 47Akuntansi Tanah15 Juli 1998
PSAK 48 Penurunan Nilai Aset22 Des 2009
PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan16 Des 2006
PSAK 51Akuntansi Kuasi Reorganisasi 16 Des 2003
PSAK 55Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran16 Des 2006
PSAK 56Laba Per Saham10 Des 1999
PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi15 Des 2009
PSAK 58Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikan15 Des 2009
ISAK 7Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus22 Des 2009
ISAK 8Penentuan apakah suatu perjanjian mengandung suatu sewa dan pembahasan lebih lanjut ketentuan transisi PSAK No. 30 (Revisi 2007)16 Sep 2008
ISAK 9Perubahan atas Liabilitas Aktivits Purna Operasi, Restorasi dan Liabilitas Serupa15 Des 2009
ISAK 10Program Loyalitas Pelanggan15 Des 2009
ISAK 11Distribusi Aset Nonkas kepada Pemilik15 Des 2009
ISAK 12Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi aset non moneter oleh venturer 15 Des 2009
ISAK 13Lindung nilai investasi neto kegiatan usaha di luar negeri23 Maret 2010
ISAK 14Aset Tak Berwujud: Biaya Situs Web 7 Nop 2009


*PSAK yang dijadikan acuan adalah PSAK yang telah disahkan per Juni 2010 baik yang sudah berlaku efektif maupun belum. Buku PSAK yang diperkenankan untuk dibawa adalah Buku PSAK terbitan Salemba Empat dan Buku PSAK Satuan terbitan IAI.

* Pemegang gelar CPSAK wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) berupa seminar dan/atau lokakarya dalam bidang PSAK dan/atau Akuntansi Keuangan untuk mempertahankan sebutan “CPSAK” yang dimilikinya, sesuai dengan Ketentuan PPL IAI. Minimal angka kredit yang wajib dipenuhi setiap tahunnya adalah 10 SKP.

* “CPSAK” yang gagal memenuhi ketentuan di atas, maka IAI akan mencabut sebutan “CPSAK” yang disandangnya.

Tata Cara Pendaftaran
Tata cara pendaftaran peserta US PSAK adalah sebagai berikut :
  1. Pendaftaran dilakukan pada tanggal 20 September - 25 Oktober  2010.
  2. Pendaftaran US PSAK dilakukan melalui Sekretariat IAI-US PSAK di Kantor IAI
  3. Calon peserta dapat memperoleh Formulir Pendaftaran dan Buku Pedoman Peserta US PSAK secara langsung di kantor IAI dengan melampirkan bukti pembayaran pendaftaran. Permohonan pendaftaran melalui surat atau faksimili sudah harus diterima di kantor IAI Pusat paling lambat tanggal 25 Oktober  2010. Buku pedoman peserta memuat informasi antara lain mengenai silabus materi US PSAK dan tata tertib ujian. Buku pedoman wajib dibaca.
  4. Calon peserta US PSAK mengisi Formulir Pendaftaran dengan menggunakan tinta warna hitam. Formulir Pendaftaran harus ditandatangani sebelum dikembalikan, formulir yang telah diisi harus dilengkapi dengan :
  • Fotokopi Ijazah Strata I/Diploma IV yang telah dilegalisir
  • Bukti pembayaran biaya ujian
  • Satu (1) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran postcard
5. Pada waktu pengambilan kartu ujian, calon peserta harus
menandatangani kartu ujian US PSAK di hadapan petugas
pendaftaran.

Biaya Ujian Sertifikasi PSAK
Biaya ujian bagi peserta US PSAK adalah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) termasuk buku pedoman peserta US PSAK. Pembayaran biaya ujian dapat dilakukan secara langsung di sekretariat IAI Pusat atau melalui setoran tunai di bank atau transfer ke rekening IAI Pusat pada Bank Mandiri KCP Jakarta Cik Ditiro No. Rekening 122.000.431.206.5.


Keterangan Tanggal-tanggal Penting
Waktu Ujian 3-4 Nopember 2010
Periode Pendaftaran 20 September - 25 Oktober  2010
Batas Akhir Pendaftaran Langsung 25 Oktober 2010
Batas Pengambilan Kartu Ujian 25 Oktober  2010


Informasi & Registrasi
Ikatan Akuntan Indonesia
Grha Akuntan, Jl. Sindanglaya No.1, Menteng—Jakarta Pusat 10310
Telp. 021-3190 4232 Ext. 777, 333,
255, 151
CP. 021-715 444 55
Fax. 021-724 5078, 315 2139
Email: pendidikan@iaiglobal.or.id
cpsak@iaiglobal.or.id
registrasi@iaiglobal.or.id
»»  READMORE...