Kamis, 30 Juni 2011

Perlakuan atas Potongan Penjualan menurut Akuntansi dan Pajak

Perlakuan menurut Akuntansi
(Sumber: Buku Soemarso, dan Warren Reeve Fees Edisi 21)
 Ringkasan:
 Ada 3 (tiga) jenis potongan penjualan, yaitu:
  1. Potongan Perdagangan (Rabat), yaitu potongan yang diberikan saat terjadinya transaksi penjualan untuk kuantitas atau nilai penjualan tertentu.
Perlakuan Akuntansi:
                1.a. Penjualan dicatat sebesar bruto. Jurnal sbb:
          Piutang dagang                xx        
          Potongan Penjualan      xx        
                Penjualan                             xx (dicatat nilai sebelum potongan)
                PPN Keluaran                     xx
1.b. Penjualan dicatat sebesar neto. Jurnal sbb:
         Piutang dagang     xx        
               Penjualan                    xx  (dicatat nilai setelah potongan)
               PPN Keluaran            xx
     Dokumen transaksi: Faktur Penjualan & Faktur Pajak Standar
  2.Potongan (Diskon) Penjualan, yaitu potongan yang diberikan untuk mendorong pembeli agar membayar sebelum periode kredit berakhir (diskon percepatan pembayaran).
                        Kas/Bank                                           xx        
                        Potongan Penjualan                      xx        
     Piutang Dagang           xx
(Khusus ini, baca perlakuan pajak dibawah ini)
     Dokumen transaksi: Nota Kredit.
 3. Retur dan Potongan Penjualan, yaitu potongan yang diberikan untuk mengurangi harga karena disebabkan kerusakan barang atau sebab lain.
                            Potongan Penjualan      xx        -
                                        Piutang Dagang            xx
     Dokumen transaksi: Nota Kredit.

Perlakuan menurut Pajak
(Sumber: UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak) 
Ringkasan: 
a. UU Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM 
            Pasal 4 mengatur objek PPN
PPN dikenakan atas : a) Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean … (dst)
 Pasal 5A mengatur pengurangan PPN dan PPnBM
1)  PPN dan PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN & PPnBM yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut.
2)  PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibatalkan baik seluruhnya atau sebagian, dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam masa pajak terjadinya pembatalan tersebut.
3)  Tata cara pengurangan PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 
Pasal 13 ayat 1:
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP sebagaimana dimaksud pasal 4.

b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tentang TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN
         Pasal 1 (1)Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi : a.Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; (dst)   
Pasal 2 (1)Pengurangan  Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang      sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak tersebut. (dst) 
Pasal 3 (1)Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.(3)Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan : a.Nomor urut; b.Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan; c. Nama, alamat dan NPWP pembeli; d.Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak; e.Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan; f.Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan; g.Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan; h.Tanggal pembuatan Nota retur; i.Tanda tangan pembeli.
 
c). Peraturan Dirjen Pajak PER 159/PJ/2006 tentang Saat pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tatacara penyampaian, dan Tatacara pembentukan Faktur Pajak Standar.
Pasal 2 ayat 1:
Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat a) pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transksi … (dst)
Pasal 10
Faktur Penjualan memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak Standar… (dst)
Pasal 11
(1)    Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan…….., PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti…. (dst)
Kesimpulan Perlakuan Pajak:
1.     Setiap penyerahan BKP/JKP dikenakan PPN 10% dan harus dibuatkan Faktur Pajak yang isinya sama seperti keterangan dalam Faktur Penjualan.
2.     Faktur Pajak Standar dapat diganti apabila cacat, rusak, dalam dalam pengisian atau salah dalam penulisan.
3.     Pengurangan PPN dan PPnBM dilakukan karena ada penyerahan pengembalian BKP atau Pembatalan JKP dan harus dibuat Nota Retur yang isi dan bentuknya sudah ditentukan. Pengurangan PPN dan PPnBM ini di dalam akuntansi dokumennya adalah Nota Kredit, tetapi untuk pelaporan SPT Masa PPN dokumennya adalah Nota Retur.Nota Kredit tidak sama dengan Nota Retur. 
Karena praktek akuntansi mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, maka pencatatan akuntansipun harus sama seperti yang telah ditetapkan peraturan perpajakan, yaitu tidak ada pengurangan PPN dan PPnBM selain karena penyerahan kembali barang kena pajak (Retur) atau karena pembatalan jasa kena pajak.
 
Contoh Transaksi dan Pencatatan Akuntansi
          Tgl 1 Febr 2009 perusahan menjual kepada PT. A sejumlah barang dagangan senilai Rp.15.000.000,- dengan syarat pembayaran 2/10 net 30 dan syarat penyerahan FOB Destination. Kebijakan penjualan perusahaan memberikan potongan rabat untuk nilai penjualan sbb:
o       Rp. 1 – 5 juta diberikan potongan 5%
o       Rp. 5 – 10 juta diberikan potongan 8%
o       Rp.10 – 20 juta diberikan potongan 10%
o       Lebih dari Ro.20 juta diberikan potongan 15%
Tgl 9 Febr 2009 perusahaan menerima pelunasan dari PT.A
Penyelesaian: 
1 Feb 2009
Karena PT. A membeli barang senilai Rp.15.000.000,- maka berhak mendapat potongan sebesar 10%.
Nilai yang tercantum dalam Faktur Penjualan dan Faktur Pajak Standar harus sama, yaitu:
      Nilai penjualan                Rp.15.000.000
      Potongan                           Rp. 1.500.000
      Dasar Pengenaan Pajak          Rp.13.500.000
      PPN 10%                                      Rp. 1.350.000
      Nilai Tagihan                             Rp.14.850.000 
Jurnal:
      Piutang Dagang          14.850.000        
            Penjualan                              13.500.000
            PPN Keluaran                      1.350.000
      (Penjualan dicatat senilai Neto. Perusahaan tidak mau rugi PPN  jika penjualan dicatat senilai Bruto) 
9 Feb 2009
Perusahaan meneriman pelunasan tagihan dalam periode diskon ( < 10 hari), maka diberikan potongan sebesar 2% dari nilai tagihan.
      Nilai Tagihan                  Rp.14.850.000
      Potongan 2%                   Rp.   297.000
      Jumlah diterima           Rp.14.553.000
Atas transaksi di atas, perusahaan hanya membuat Nota Kredit sebagai bukti pengurangan tagihan. Perusahaan tidak membuat Nota Retur karena tidak ada penyerahan pengembalian barang (Lihat ketentuan pajak ).
Jurnal:
      Kas/Bank                             14.553.000        
      Potongan Penjualan          297.000            
            Piutang Dagang                                  14.850.000
 
Demikian penjelasan perlakuan dan pencatatan akuntansi dan pajak terhadap potongan penjualan. Mudah-mudahan mudah dimengerti alasan kenapa potongan penjualan karena percepatan pembayaran selama periode diskon tidak mengurangi nilai PPN Keluaran.
Terima kasih dan mohon maaf jika ada kesalahan dan kekeliruan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar