HUTANG OBLIGASI
Obligasi adalah hutang atau utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.
Alasan para investor membeli obligasi adalah di mana obligasi memiliki pembayaran keuntungan yang tetap pada periode tertentu serta fluktuasi harga obligasi yang mengikuti arus tingkat bunga. Tingkat bunga yang meningkat akan berdampak pada harga obligasi di pasar modal yang akan turun, dan begitu sebaliknya.
Penanaman dalam bentuk Obligasi betujuan :
1. Memperoleh pendapatan bunga tang tetap setiap periode tertentu, yang dihitung sekian persen dari nilai nominal Obligasi.
2. Untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan dengan cara menjual surat obligasi itu.
Akuntansi penerbitan Obligasi
ada beberapa istilah dalam akuntansi untuk pencatatan obligasi
- Nilai nominal obligasi adalah nilai yang tercetak atau tercantum pada surat obligasi. Nilai ini menunjukkan jumlah yang harsu dilunasi pada saat obilgasi ini jatuh tempo.
- Tanggal jatuh tempo adalah tanggal dimana obligasi yang telah dikeluarkan harus dibayar.
- Bunga obligasi adalah biaya yang harus dibayarkan selain pembayaran untuk nilai nominal obligasi. Bunga ini bisa dibayarkan setiap bulan, atau bisa juga dibayar tiap tahun. Bunga obligasi ini dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari nilai nominal obligasi.
- Tanggal bunga adalah tanggal pembayaran bunga obligasi. Biasanya dalam satu tahun dibayar dua kali
ada beberapa istilah dalam akuntansi untuk pencatatan obligasi
- Nilai nominal obligasi adalah nilai yang tercetak atau tercantum pada surat obligasi. Nilai ini menunjukkan jumlah yang harsu dilunasi pada saat obilgasi ini jatuh tempo.
- Tanggal jatuh tempo adalah tanggal dimana obligasi yang telah dikeluarkan harus dibayar.
- Bunga obligasi adalah biaya yang harus dibayarkan selain pembayaran untuk nilai nominal obligasi. Bunga ini bisa dibayarkan setiap bulan, atau bisa juga dibayar tiap tahun. Bunga obligasi ini dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari nilai nominal obligasi.
- Tanggal bunga adalah tanggal pembayaran bunga obligasi. Biasanya dalam satu tahun dibayar dua kali
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
- Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen. - Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
- Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
- Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
- Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.
HUTANG WESEL JANGKA PANJANG
Indikator ini mirip dengan Obligasi, keduanya mempunyai tanggal jatuh tempo (lebih dari 1 tahun dan tingkat bunga secara impilsit yang telah ditentukan). Perbedaanya jika di bandingkan dengan obilgasi adalah wesel tidak dapat di perdagangkan di bursa efek, dan juga akuntansi untuk wesel itu sendiri juga berbeda dengan obligasi. Utang wesel jangka panjang dinilai sebesar nilai sekarang aliran kas dimasa yang akan datang. Premium dan diskon yang timbul harus diamortisasi selama umur wesel.
HUTANG UANG MUKA DARI PERUSAHAAN AFILIASI
Hutang Kepada Pemegang Saham atau Kepada Perusahaan Induk (Holding Company) atau Kepada Perusahaan Afiliasi (Afiliated Company)
Biasanya diberikan untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman.
Biasanya diberikan untuk membantu perusahaan anak atau perusahaan afiliasi yang baru mulai beroperasi dan membutuhkan pinjaman.
HUTANG KREDIT BANK JANGKA PANJANG
Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, “Credere”, yang berarti kepercayaan, maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut memperoleh kepercayaan, sedangkan bagi pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian.
Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,”kerdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
HUTANG HIPOTIK
Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.
Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana,
Hak-hak Hipotik
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar